JAKARTA, Sabhawana.Online – Desakan publik terhadap penuntasan dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menguat. Sejumlah elemen masyarakat dan pengamat hukum meminta aparat penegak hukum serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuka secara transparan hasil audit investigatif terkait mega proyek digitalisasi sekolah yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp3,7 triliun tersebut.
![]() |
| Skema pengadaan laptop untuk sekolah kini menjadi bahan evaluasi mendalam terkait efisiensi penggunaan anggaran pendidikan nasional. Editor/Sabhawana.online |
Proyek yang digulirkan sejak beberapa tahun lalu ini kembali menjadi buah bibir setelah dokumen pengadaannya kembali ditinjau oleh otoritas hukum. Titik berat persoalan yang memicu polemik menahun ini terletak pada besaran anggaran yang dialokasikan untuk setiap unit laptop, yang dinilai tidak sebanding dengan spesifikasi teknis berbasis Chrome Operating System (Chromebook) yang dibagikan ke sekolah-sekolah di berbagai daerah.
Selain masalah efisiensi harga satuan, penyelidikan juga diarahkan pada skema pemenuhan kuota Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Proyek ini awalnya digadang-gadang melibatkan konsorsium industri lokal untuk membangkitkan produksi laptop dalam negeri, namun dalam perjalanannya muncul kecurigaan adanya praktik rebranding produk impor yang mengakibatkan terjadinya pembengkakan biaya (mark-up) logistik dan produksi.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam beberapa kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa proyek tersebut telah dijalankan sesuai dengan regulasi baku tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pihak kementerian saat itu menyatakan bahwa harga tinggi per paket sudah termasuk biaya pelatihan guru, garansi jangka panjang, serta lisensi perangkat lunak khusus pendidikan yang melekat pada setiap gawai.
Kendati demikian, para pegiat antikorupsi menilai argumen tersebut perlu diuji secara materiil melalui proses hukum yang independen. "Publik membutuhkan kepastian hukum yang klir, apakah kebijakan digitalisasi ini murni mengalami kendala administratif di lapangan atau memang ada rancangan sistemis yang merugikan keuangan negara sejak proses perencanaan di tingkat atas," ujar seorang pakar hukum pidana korupsi.
Penuntasan kasus ini dinilai sangat krusial bukan hanya untuk mencari siapa yang bertanggung jawab, melainkan sebagai yurisprudensi penting bagi tata kelola anggaran pendidikan ke depan. Transparansi penegakan hukum dalam kasus Chromebook ini akan menjadi tolok ukur apakah program modernisasi pendidikan di Indonesia benar-benar berorientasi pada pemenuhan hak belajar siswa atau justru terjebak dalam pusaran komoditas proyek birokrasi.

0Komentar