GpC9BUW8TUA9Tfr6BSM0GpOpGY==
Berita
Terkini

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti blog, forum, komentar, dan unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Media siber dapat mengecualikan verifikasi dalam hal kepentingan publik yang mendesak, sumber pertama kredibel, atau subyek berita tidak dapat ditemui dengan menyertakan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Sabhawana.Online wajib mencantumkan syarat dan ketentuan secara jelas bagi pengguna. Media berwenang mutlak menghapus isi yang mengandung kebohongan, fitnah, sadis, cabul, atau SARA. Tindakan koreksi atas laporan wajib dilakukan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah laporan diterima.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Mekanisme ralat mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat dan hak jawab wajib ditautkan pada berita asli yang diperbaiki. Media yang mengutip berita wajib melakukan koreksi jika media asal melakukan koreksi.

5. Pencabutan Berita

Berita tidak dapat dicabut karena penyensoran pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus Dewan Pers. Pencabutan wajib disertai alasan yang diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap konten berbayar wajib mencantumkan keterangan jelas seperti "Advertorial", "Iklan", atau "Sponsored".

7. Hak Cipta dan Sengketa

Sabhawana.Online wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan. Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Pedoman ini disusun berdasarkan standar Dewan Pers bersama organisasi pers untuk memastikan pengelolaan media siber yang profesional di Indonesia.